Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian dalam Negeri
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian dalam Negeri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 81 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 September 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1295 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 September 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian dalam Negeri |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2017Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian dalam Negeri |