Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 1
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Januari 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 110
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Februari 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File