Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional

Judul Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Nomor 1
Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Januari 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 35
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Januari 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File