Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/pmk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/pmk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 186/PMK.03/2019
Tahun 2019
Tentang KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Desember 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1595
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Desember 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985Tentang Pajak Bumi dan BangunanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tahun 2013Tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas BumiPeraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 Tahun 2014Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

File