Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat

Judul Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa KABUPATEN LUWU TIMUR
Nomor 8
Tahun 2015
Tentang PEMBINAAN DAN PELAYANAN KEAGAMAAN MASYARAKAT
Tempat_Penetapan -
Ditetapkan_Tanggal 29 Juli 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan 8
Nomor_Tambahan 17
Tanggal_Pengundangan 29 Juli 2015
Pejabat_Pengundangan -

File