Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 199/PMK.05/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK PENATAUSAHA PENERUSAN PINJAMAN ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Desember 2011 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
Nomor_Pengundangan | 795 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Desember 2011 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |