Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 199/PMK.05/2011
Tahun 2011
Tentang TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK PENATAUSAHA PENERUSAN PINJAMAN ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Desember 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2017 Tahun 2017Tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/lembaga
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 795
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Desember 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File