Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan, dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Judul | Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan, dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 9 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan, dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Maret 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 470 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 April 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017 |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008Tentang Dekonsentrasi dan Tugas PembantuanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 Tahun 2008Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan |