Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Pemilu Tahun 2019

Judul Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Pemilu Tahun 2019
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor 10
Tahun 2015
Tentang GRAND DESIGN PENINGKATAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PADA PEMILU TAHUN 2019
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Oktober 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1531
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Oktober 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File