Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (dipa) Tahun Anggaran Berikutnya

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (dipa) Tahun Anggaran Berikutnya
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 25/PMK.05/2012
Tahun 2012
Tentang PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Februari 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 179
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Februari 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File