Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/prt/m/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/prt/m/2018 Tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
Judul | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/prt/m/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/prt/m/2018 Tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
Nomor | 19/PRT/M/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 01/PRT/M/2018 TENTANG BANTUAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Desember 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1612 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Desember 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 Tahun 2018 Tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 Tahun 2018Tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah SusunTentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tahun 2015Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/lembagaPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 Tahun 2018Tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah SusunPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2019 Tahun 2019Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |