Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 10 |
Tahun | 2013 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TAMBANG BAWAH TANAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Februari 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 207 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Februari 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian NegaraPeraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian NegaraKeputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011Tentang -Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 Tahun 2008Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (25 November 2008)Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |