Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 17 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PELAKSANAAN PENGELOLAAN GAS SUAR PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Juli 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2012Tentang Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (flaring) Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 790 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Juli 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (flaring) Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di AcehPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |