Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 17
Tahun 2021
Tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN GAS SUAR PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Juli 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2012Tentang Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (flaring) Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 790
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Juli 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (flaring) Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas BumiPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di AcehPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

File