Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 14 |
Tahun | 2014 |
Tentang | KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI PENGGUNAAN JASA TELEKOMUNIKASI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 Maret 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 369 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Maret 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |