Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/prt/m/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/prt/m/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat_x000D__x000D_ tahun 2015–2019

Judul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/prt/m/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/prt/m/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat_x000D__x000D_ tahun 2015–2019
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor 18/PRT/M/2019
Tahun 2019
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 13.1/PRT/M/2015 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYATTAHUN 2015–2019
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 10 Desember 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1638
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 Desember 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/prt/m/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat_x000D__x000D_ tahun 2015–2019
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2019 Tahun 2019Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/prt/m/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat_x000D__x000D_ tahun 2015–2019

File