Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Kamar Hotel Praktik Berdasarkan Kondisi Tertentu Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Kamar Hotel Praktik Berdasarkan Kondisi Tertentu Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA |
Nomor | 8 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA KAMAR HOTEL PRAKTIK BERDASARKAN KONDISI TERTENTU PADA PERGURUAN TINGGI PARIWISATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Juli 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 773 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 16 Juli 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pariwisata |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian PariwisataUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Tentang KepariwisataanUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2018Tentang Penerimaan Negara Bukan PajakPeraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian PariwisataPeraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015Tentang Kementerian PariwisataPeraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata |