Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Kamar Hotel Praktik Berdasarkan Kondisi Tertentu Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Judul Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Kamar Hotel Praktik Berdasarkan Kondisi Tertentu Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PARIWISATA
Nomor 8
Tahun 2019
Tentang PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA KAMAR HOTEL PRAKTIK BERDASARKAN KONDISI TERTENTU PADA PERGURUAN TINGGI PARIWISATA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Juli 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 773
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 Juli 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pariwisata
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian PariwisataUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2009Tentang KepariwisataanUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2018Tentang Penerimaan Negara Bukan PajakPeraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian PariwisataPeraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015Tentang Kementerian PariwisataPeraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2017Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata

File