Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pembayaran Gaji Pokok Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

Judul Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pembayaran Gaji Pokok Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Nomor 14
Tahun 2015
Tentang PEMBAYARAN GAJI POKOK DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1807
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File