Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.73/menlhk-setjen/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan Pengenaan Iuran Kehutanan Pada Areal Izin Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.73/menlhk-setjen/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan Pengenaan Iuran Kehutanan Pada Areal Izin Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
Nomor | P.73/MENLHK-SETJEN/2015 |
Tahun | 2016 |
Tentang | TATA CARA PEMANFAATAN KAYU DAN PENGENAAN IURAN KEHUTANAN PADA AREAL IZIN USAHA PERKEBUNAN YANG MEMPEROLEH KEPUTUSAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019Tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan/atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Kegiatan Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 137 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Januari 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan/atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Kegiatan Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999Tentang KehutananUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Tentang Penataan RuangUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002Tentang Dana ReboisasiPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan HutanPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/MENHUT-II/2014 Tahun 2014Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan AlamPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/MENHUT-II/2014 Tahun 2014Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman Pada Hutan ProduksiPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/MENHUT-II/2014 Tahun 2014Tentang Izin Pemanfaatan KayuPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/MENHUT-II/2014 Tahun 2014Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan dan Ganti Rugi TegakanPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |