Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Judul | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
Nomor | 13/PRT/M/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 Juli 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1077 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Agustus 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerahPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerahPeraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan_x000D_ barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor_x000D_ dinas Operasional Jabatan di dalam Negeri |