Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.39/menlhk/setjen/kum.1/4/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P9menhutii2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.39/menlhk/setjen/kum.1/4/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P9menhutii2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
Nomor | P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P9MENHUTII2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PENDUKUNG DAN PEMBERIAN INSENTIF KEGIATAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 April 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 580 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 April 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/MENHUT-II/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999Tentang KehutananUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002Tentang Dana ReboisasiPeraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi HutanPeraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2007Tentang Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan LahanPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananKeputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2014Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Tahun 2014-2019Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/MENHUT-II/2013 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan LahanPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/MENHUT-II/2013 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan |