Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 76
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 50 TAHUN 2014 TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN DENGAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Oktober 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1694
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Oktober 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File