Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rayon
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rayon |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP |
Nomor | 7 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Juli 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 687 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 Juli 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |