Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rayon

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rayon
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Nomor 7
Tahun 2012
Tentang PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INDUSTRI RAYON
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Juli 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 687
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Juli 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

File