Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/menhut-ii/2014 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/menhut-ii/2014 Tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.95/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.43/MENHUT-II/2014 TENTANG PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PADA PEMEGANG IZIN ATAU PADA HUTAN HAK |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 22 Desember 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1992 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 Desember 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |