Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/m-ind/per/6/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/m-ind/per/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Ubin Keramik Secara Wajib

Judul Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/m-ind/per/6/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/m-ind/per/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Ubin Keramik Secara Wajib
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor 45/M-IND/PER/6/2014
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 95/M-IND/PER/10/2012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UBIN KERAMIK SECARA WAJIB
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Juni 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 731
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Juni 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File