Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/menlhk-setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Post Audit Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan_x000D_ izin Pemanfaatan Kayu

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/menlhk-setjen/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Post Audit Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dan_x000D_ izin Pemanfaatan Kayu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor P.46/MENLHK-SETJEN/2015
Tahun 2015
Tentang PEDOMAN POST AUDIT TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DANIZIN PEMANFAATAN KAYU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Agustus 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tahun 2019Tentang Audit Kepatuhan Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan Kayu
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1251
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Agustus 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File