Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/menlhk/setjen/kum.1/7/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/menlhk/setjen/kum.1/7/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.46/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pedoman Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Juli 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1060 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 Agustus 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1990Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan EkosistemnyaUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999Tentang KehutananPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPeraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |