Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 2 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Januari 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 55 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 Januari 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |