Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Keberatan Dibidang Kepabeanan
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Keberatan Dibidang Kepabeanan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 217/PMK.04/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | KEBERATAN DIBIDANG KEPABEANAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 03 Desember 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tahun 2017Tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 591 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Desember 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |