Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Judul Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa PROVINSI MALUKU
Nomor 10
Tahun 2019
Tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Tempat_Penetapan Ambon
Ditetapkan_Tanggal 09 September 2019
Pejabat_Menetapkan Murad Ismail
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -

File