Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/menlhk/setjen/kum.1/7/2018 Tahun 2018 Tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/menlhk/setjen/kum.1/7/2018 Tahun 2018 Tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Tahun 2018
Tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Rencana Detail Tata Ruang
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Juli 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 928
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 19 Juli 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012Tentang Izin Lingkungan

File