Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/menlhk/setjen/kum.1/7/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/menlhk/setjen/kum.1/7/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Juli 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 926 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Juli 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |