Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm32 Tahun 2020 Tentang Kriteria, Tata Cara, dan Persyaratan Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu

Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm32 Tahun 2020 Tentang Kriteria, Tata Cara, dan Persyaratan Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor PM32
Tahun 2020
Tentang KRITERIA, TATA CARA, DAN PERSYARATAN PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP KEGIATAN TERTENTU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Mei 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol Persen)
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 522
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Mei 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File