Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 106/PMK.010/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Juni 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 847 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 09 Juni 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |