Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/pmk.010/2015 Tahun 2015 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 106/PMK.010/2015
Tahun 2015
Tentang JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Juni 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017 Tahun 2017Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 847
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 09 Juni 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File