Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 3
Tahun 2013
Tentang PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Januari 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 126
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Januari 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File