Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan (medebewin) Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2015 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu dalam Rangka Penyelenggaraan Program Hutan dan Perubahan Iklim (forest and Climate Change)

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan (medebewin) Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2015 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu dalam Rangka Penyelenggaraan Program Hutan dan Perubahan Iklim (forest and Climate Change)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor P.102/MENHUT-II/2014
Tahun 2014
Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENUGASAN (MEDEBEWIN) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2015 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PROGRAM HUTAN DAN PERUBAHAN IKLIM (FOREST AND CLIMATE CHANGE)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Desember 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 2026
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File