Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan (medebewin) Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2015 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu dalam Rangka Penyelenggaraan Program Hutan dan Perubahan Iklim (forest and Climate Change)
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan (medebewin) Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2015 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu dalam Rangka Penyelenggaraan Program Hutan dan Perubahan Iklim (forest and Climate Change) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.102/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PEDOMAN PELAKSANAAN PENUGASAN (MEDEBEWIN) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2015 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PROGRAM HUTAN DAN PERUBAHAN IKLIM (FOREST AND CLIMATE CHANGE) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Desember 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 2026 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |