Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.101/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2015 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.101/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2015 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.101/MENHUT-II/2014 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PEDOMAN PELAKSANAAN PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2015 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Desember 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 2025 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |