Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.101/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2015 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah

Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.101/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2015 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor P.101/MENHUT-II/2014
Tahun 2014
Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKONSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2015 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 Desember 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 2025
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File