Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/per/m.kukm/xii/2011 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik (e-procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan _x000D__x000D_ menengah Nomor 01/per/m.kukm/i/2016 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil d

Judul Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/per/m.kukm/xii/2011 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik (e-procurement) di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan _x000D__x000D_ menengah Nomor 01/per/m.kukm/i/2016 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor 1
Tahun 2024
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 13/PER/M.KUKM/XII/2011 TENTANG PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DANMENENGAH NOMOR 01/PER/M.KUKM/I/2016 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 08 Januari 2024
Pejabat_Menetapkan TETEN MASDUKI
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2024
Nomor_Pengundangan 14
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 10 Januari 2024
Pejabat_Pengundangan ASEP N. MULYANA
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File