Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan

Judul Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa PROVINSI JAWA TENGAH
Nomor 3
Tahun 2022
Tentang PEMBERDAYAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Tempat_Penetapan Semarang
Ditetapkan_Tanggal 18 April 2022
Pejabat_Menetapkan Ganjar Pranowo
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -

File