Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Terhadap Pihak Tertentu Atas Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Terhadap Pihak Tertentu Atas Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 8
Tahun 2016
Tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF TERHADAP PIHAK TERTENTU ATAS JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CIKARANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Juni 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) dan 50% (lima Puluh Persen) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 995
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 Juli 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File