Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Terhadap Pihak Tertentu Atas Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Terhadap Pihak Tertentu Atas Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 8 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF TERHADAP PIHAK TERTENTU ATAS JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CIKARANG |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Juni 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) dan 50% (lima Puluh Persen) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 995 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 Juli 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |