Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah Atas Informasi Berbasis Internet Protocol Pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah Atas Informasi Berbasis Internet Protocol Pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 8
Tahun 2014
Tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PENYADAPAN YANG SAH ATAS INFORMASI BERBASIS INTERNET PROTOCOL PADA PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Januari 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 137
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Februari 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File