Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah Atas Informasi Berbasis Internet Protocol Pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas
| Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah Atas Informasi Berbasis Internet Protocol Pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PENYADAPAN YANG SAH ATAS INFORMASI BERBASIS INTERNET PROTOCOL PADA PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 29 Januari 2014 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
| Nomor_Pengundangan | 137 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 04 Februari 2014 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data