Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah Atas Informasi Berbasis Internet Protocol Pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah Atas Informasi Berbasis Internet Protocol Pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 8 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PENYADAPAN YANG SAH ATAS INFORMASI BERBASIS INTERNET PROTOCOL PADA PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Januari 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 137 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 04 Februari 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |