Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 76
Tahun 2015
Tentang TATA CARA PERUBAHAN ELEMEN DATA PENDUDUK DALAM KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 November 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/kota
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1766
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 November 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File