Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 4 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 Januari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 163 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Januari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang PosUndang-Undang Nomor 20 Tahun 1997Tentang Penerimaan Negara Bukan PajakUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2009Tentang PosPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997Tentangjenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan PajakPeraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009Tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang TerutangPeraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010Tentang Pengajuan Penyelesaian Keberatan Atas Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang TerhutangPeraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang PosPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan InformatikaPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015Tentang Kementerian Komunikasi dan InformatikaPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika |