Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik Pointtopoint
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik Pointtopoint |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 33 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERENCANAAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK POINTTOPOINT |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (point-to-point) |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 2040 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |