Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk/provinsi yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk/provinsi yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 162/PMK.07/2011
Tahun 2011
Tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK/PROVINSI YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 05 Oktober 2011
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 620
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 Oktober 2011
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File