Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
| Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
| Nomor | 11 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 02 September 2019 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
| Nomor_Pengundangan | 1012 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 05 September 2019 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan_x000D__x000D_ daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 _x000D__x000D_ tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 |
Admin Data