Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 11 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 September 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1012 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 September 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan_x000D__x000D_ daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 _x000D__x000D_ tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 |