Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Judul Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor 11
Tahun 2019
Tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 September 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1012
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 September 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan_x000D__x000D_ daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 _x000D__x000D_ tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

File