Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 3
Tahun 2017
Tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 Maret 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 437
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Maret 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganPeraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015Tentang Kementerian SosialPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015Tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan_x000D__x000D_ perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik IndonesiaPeraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian SosialPeraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2012Tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial

File