Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga Pada Balai Harta Peninggalan
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga Pada Balai Harta Peninggalan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 20 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA PENINGGALAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 September 2019 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1060 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 September 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penerimaan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pada Balai Harta Peninggalan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2011Tentang Transfer DanaPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2013Tentang Penerimaan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pada Balai Harta Peninggalan |