Peraturan Menteri Sosial Nomor 41/huk/2011 Tahun 2011 Tentang Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Sosial Nomor 41/huk/2011 Tahun 2011 Tentang Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN SOSIAL
Nomor 41/HUK/2011
Tahun 2011
Tentang TIM PEMERIKSA PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 April 2011
Pejabat_Menetapkan SALIM
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2011
Nomor_Pengundangan 220
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 18 April 2011
Pejabat_Pengundangan PATRIALIS AKBAR
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File