Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara_x000D__x000D_ republik Indonesia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara_x000D__x000D_ republik Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 11
Tahun 2020
Tentang PELARANGAN SEMENTARA ORANG ASING MASUK WILAYAH NEGARAREPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Maret 2020
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020Tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 305
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Maret 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011Tentang KeimigrasianUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014Tentang Administrasi PemerintahanPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang KeimigrasianPeraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

File