Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/per/m.kominfo/12/2010 Tahun 2010 Tentang Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/per/m.kominfo/12/2010 Tahun 2010 Tentang Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 20/PER/M.KOMINFO/12/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN MONITORING LAYANAN INTERNET KECAMATAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Desember 2010 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2010 |
Nomor_Pengundangan | 734 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2010 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |