Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 2 |
Tahun | 2017 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Januari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 102 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 Januari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999Tentang TelekomunikasiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000Tentang Penyelenggaraan TelekomunikasiPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015Tentang Kementerian Komunikasi dan InformatikaPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika |